Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dasar Hukum Pelaksanaan Bela Negara Indonesia

Pelajar Membela Negara dengan Belajar

Dasar Hukum, Contoh dan Wujud Bela Negara oleh Pelajar


Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 yang berbunyi lengkap: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." Seluruh warga negara Indonesia berhak dan wajib untuk membela negara Indonesia ketika dibutuhkan. Bunyi selanjutnya adalah: " syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Adapun syarat dan aturan pembelaan negara dilakukan ditentukan melalui undang-undang dan peraturan negara.

Masing-masing warga negara mau tidak mau harus ikut serta dalam membela negara Indonesia. Membela negara dari ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan yang harus dihadapi ada kalanya berasal dari dalam negeri maupun dari luar.


Berikut ini dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai landasan pengambilan kebijakan tentang pelaksanaan bela negara.  Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Pertahanan dan Keamanan Negara RI. Junto (diubah dengan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.  Bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak hanya berupa ancaman militer atau perang fisik.

Berikut ini jenis-jenis dan macam-macam ancaman dan gangguan terhadap pertahanan dan keamanan negara:
1.      Terorisme Internasional dan Nasional.
2.      Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.      Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.      Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5.      Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.      Perusakan lingkungan.

Terorisme dan Bela Negara
Terorisme yang berkembang selama ini memiliki tujuan untuk membentuk negara baru, atau mengubah dasar negara Indonesia menjadi negara yang dikehendaki. Meskipun selama ini terorisme identik dengan Islam, tetapi sebenarnya terorisme tidak hanya Islam, dan Islam bukanlah agama teror.

Terorisme berada satu tingkat dari paham radikal yang mempertanyakan keabsahan dasar negara. Pihak yang menentang Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara menjadi cikal bakal lahirnya terorisme. Jika terorisme sudah menggunakan jalan kekerasan (pembunuhan, pengeboman, dan pemberontakan bersenjata), sementara radikalisme sebatas pada pemikiran.

Wujud Bela Negara dari terorisme dapat disesuaikan dengan fungsi masing-masing. Masalah keamanan dan keamanan dalam wujud perang fisik sudah ada aparat negara yaitu TNI dan POLRI melalui unit-unit penanggulangan terornya masing-masing. Selain itu, seluruh warga negara juga harus bisa mencintai NKRI dengan cara, membatasi gerakan-gerakan radikal yang menentang dasar negara. Menjaga lingkungan agar tidak menjadi lahan penanaman paham-paham radikal anti-negara Indonesia.

Kekerasan SARA dan Bela Negara
Kekerasan berbau SARA (Suku Agama Ras dan Antar-golongan) menjadi ancaman yang sangat nyata bagi keutuhan NKRI. NKRI merupakan wujud konsensus (kesepakatan) seluruh warga bangsa Indonesia yang sangat beragam. Terdiri dari banyak suku, banyak agama, beberapa ras, dan berbagai macam golongan di dalamnya.

Jika ada kekerasan dan konflik yang didasari SARA maka akan menimbulkan perpecahan yang sangat membahayakan. Maka dari itu, Indonesia harus dibela dan dijauhkan dari terjadinya konflik SARA agar tidak terpecah-belah.

Upaya bela negara yang dapat dilakukan dalam mencegah terjadinya konflik dan kekerasan yang berbau SARA adalah mewujudkan sifat dan sikap saling toleran. Yang mayoritas harus menghormati yang minoritas. Begitu pula yang minoritas jangan mentang-mentang minoritas kemudian menjadi ‘anak manja’.

Pelanggaran Batas Negara dan Bela Negara
Pelanggaran batas wilayah negara dapat berupa berbagai macam hal. Bisa kegiatan militer, dapat pula kegiatan ekonomi, maupun kegiatan dan dampak sosial negara lain. Dalam kegiatan militer biasanya terjadi provokasi dari negara lain yang berusaha memancing ketegangan antar-negara. Kegiatan militer ini dapat berwujud latihan militer dekat perbatasan, atau pelanggaran batas negara oleh kapal dan pesawat negara lain.

Pelanggaran batas negara dalam bentuk kegiatan ekonomi misalnya kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan asing di zona ekonomi eksklusif Indonesia. Ini juga merupakan pelanggaran batas negara. Selain itu, dalam beberapa kasus pelanggaran perbatasan juga dilakukan oleh orang-orang korban konflik di negara asalnya. Mereka kemudian berusaha menembus wilayah negara Indonesia tanpa izin.

Wujud bela negara yang dapat dilakukan oleh warga negara selain TNI - Polri adalah dapat ditunjukkan melalui pemahaman dan dukungan opini. Nelayan Indonesia juga bisa ikut membantu menjaga kedaulatan wilayah laut dengan cara: memanfaatkan potensi laut di wilayah perbatasan Indonesia. Selama ini, zona ekonomi eksklusif Indonesia menjadi sasaran pencurian ikan oleh nelayan asing karena nelayan Indonesia masih belum memanfaatkannya.

Gerakan Separatis dan Bela Negara
Negara Republik Indonesia adalah negara yang berbentuk Kesatuan. Maka, tidak boleh ada negara di dalam negara ini. Segala upaya membentuk negara baru berarti bertentangan dengan negara Indonesia. Maka harus ditolak dan dilawan. Pendekatan yang harus dilakukan dalam menghadapi upaya pemisahan wilayah menjadi suatu negara baru harus dilihat secara komprehensif.

Ada kalanya kekuatan militer dilakukan, tetapi tak selamanya kekuatan militer dapat menyelesaikan masalah. Dalam sejarahnya, sejak awal kemerdekaan, Indonesia selalu dihadapkan dengan isu separatisme. DI/TII di bawah komando RM Kartosoewirjo dan tokoh-tokoh lain di Sumatera dan Kalimantan menjadi contoh nyata. Karena waktu itu kondisi masih perang, dan tidak memungkinkan untuk diselesaikan secara damai, maka upaya penyelesaiannya melalui operasi militer.

Separatisme di Aceh yang dikenal dengan GAM menjadi perang melawan pemberontak yang panjang. Opsi militer untuk meredamnya tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Baru setelah Tsunami Aceh, pemerintah dan pemberontak bisa berunding dan konflik berakhir dengan damai.

Masih ada beberapa kelompok di sebagian wilayah Indonesia yang menginginkan kemerdekaan. Maka pemerintah harus lebih giat menyejahterakan seluruh warga negara. Meratakan pembangunan agar tidak ada ketimpangan yang jauh sehingga tidak ada alasan bagi warga negara Indonesia untuk memisahkan diri dan membentuk negara baru. Ini adalah cara paling efisien untuk membela negara dari ancaman separatisme.

Kejahatan Lintas Batas dan Bela Negara
Kejahatan lintas batas merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang asing dan mengganggu kedaulatan NKRI. Kejahatan yang leluasa beroperasi di beberapa negara. Jika sampai ini terjadi berarti negara tersebut dianggap tidak mampu menjaga kedaulatannya di dunia internasional.

Contoh yang saat ini sedang terjadi adalah penculikan terhadap pelaut Indonesia oleh kelompok teroris Abu Sayyaf. Kelompok teroris ini sengaja memilih target penculikan dan penyanderaan adalah yang berpaspor Indonesia. Hal ini tentu menghina kedaulatan dan kemampuan negara Indonesia dalam menjaga keselamatan warga negaranya. Maka dari itu, Indonesia menginginkan untuk segera berhasil membebaskan seluruh sandera dengan tanpa mau tunduk terhadap para penjahat tersebut.

Sementara itu, di sisi lain pemerintah Indonesia harus juga menghormati kedaulatan negara Filipina sebagai pemilik wilayah yang menjadi tempat persembunyian para penyandera.

Perusakan Lingkungan dan Bela Negara
Perusakan lingkungan merupakan kejahatan besar dan dapat mengganggu kedaulatan negara. Lingkungan yang rusak akan berdampak kepada seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Lingkungan yang rusak mengakibatkan kesehatan masyarakat Indonesia menjadi menurun. Mudah sakit, dan tidak lagi sejahtera. Tentu hal ini akan sangat berdampak terhadap beban negara.

Maka dari itu, perusakan lingkungan termasuk dalam kejahatan yang mengancam kedaulatan negara sehingga perlu dilawan. Tidak hanya itu, perusakan lingkungan dengan pembakaran lahan yang menimbulkan bencana kabut asap mengakibatkan tercorengnya nama Indonesia di dunia internasional. Penerbangan pesawat dari dalam dan luar negeri terganggu. Bahkan kasus yang paling parah, asap hutan Indonesia sampai mengganggu negara tetangga yaitu Singapura dan Malaysia.

Wujud perusakan lingkungan yang lain adalah upaya merusak ekosistem dan lingkungan hidup di Indonesia melalui berbagai macam kegiatan proyek industri dan properti. Pembangunan industri dan properti juga sebagai penunjang kehidupan bernegara dan ikut menyejahterakan bangsa dan rakyatnya. Tetapi, juga harus dengan wawasan bela negara. Dengan demikian, pengembangan industri tetap menjaga kelestarian lingkungan. Pengembangan properti dan kebutuhan lahan tidak lantas merusak ekosistem lingkungan yang sudah ada. Itu wujud bela negara dalam menjaga lingkungan.


Dari sekian pemaparan beberapa wujud ancaman, tantangan, halangan, dan gangguan terhadap negara. Maka seluruh warga negara Indonesia wajib untuk menjadi bagian dari kegiatan bela negara. Bela negara yang dapat dilakukan dengan cara sederhana dan filosofis adalah: Mencintai negara Indonesia. Ini adalah wujud bela negara yang paling dasar.

Selanjutnya bentuk cinta terhadap negara tersebut dapat dituangkan dengan segala bidang yang digeluti dan dikuasai. Dalam lingkungan bertetangga, ikut menjaga keamanan negara melalui siskamling itu adalah wujud bela negara.

Ikut serta meringankan beban korban bencana yang terjadi di Indonesia itu juga wujud bela negara. Saling membantu sesama warga negara merupakan wujud solidaritas sesama anak bangsa. Selanjutnya tidak mungkin ada perpecahan. Yang ada adalah persatuan Indonesia. Wujud bela negara juga.

Untuk kalangan profesional di bidang teknologi informasi, dapat membaca, menggunakan, dan bahkan menciptakan peralatan dan jaringan telekomunikasi sendiri juga merupakan wujud bela negara. Selam ini ketakutan yang muncul adalah operasi intelejen negara lain melalui internet. Jika saja orang Indonesia mampu membuat sendiri jaringan internetnya, tentu hal tersebut lebih aman dan terjamin kerahasiaan negaranya.

Masing-masing warga negara menjalankan profesinya dengan baik juga merupakan wujud bela negara. Seorang guru dan dosen mengajar dengan sungguh-sungguh agar tercetak generasi pelajar penerus bangsa yang berkualitas, adalah wujud bela negara. Generasi muda yang tangguh dapat menjadi kader yang dapat membela negara.

Para pelajar belajar dengan sungguh-sungguh. Mengikuti kegiatan yang positif. Menjauhi narkoba, juga merupakan wujud bela negara.

Membela negara dari ancaman negara lain. Membela negara dari ancaman dalam negeri. Membela negara dari ancaman masing-masing warga negaranya.


Posting Komentar untuk "Dasar Hukum Pelaksanaan Bela Negara Indonesia"