Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Omnibus Law itu Apa? Pengertian Omnibus dan Omnibus Law dari Segi Bahasa

Omnibus law artinya hukum yang mengatur banyak hal. 

Itu adalah pengertian omnibus law secara sederhana. 


Secara bahasa, dapat dijabarkan satu persatu. Omnibus law terdiri dari kata omni, bus, dan law. 


Omni menjadi salah satu jenis/tipe kendaraan



Jika diartikan secara parsial, omni artinya segala, bus ya bus, kendaraan besar, dan law adalah istilah inggris yang sepadan dengan hukum.


Pengertian omnibus law secara mendetail dijelaskan arti dan asal-usul istilahnya oleh Dahlan Iskan melalui disway.id dengan judul Terminal Omni pada 14 Desember 2019.


Para pelajar di Indonesia sudah mengenal istilah omni yang biasanya dijelaskan bersama dengan karnivora, herbivora, dan omnivora. Artinya makhluk hidup pemakan segala, ya memakan daging seperti karnivora tapi juga memakan tumbuhan seperti herbivora. Makhluk hidup yang demikian, pemakan segala.


Kembali ke omnibus law jika hanya disebut omnibus law itu masih berupa hal umum. Sama saja kita menyebutnya aturan. Maka masih bisa muncul pertanyaan: aturan yang mana?


Yang sedang baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah pada awal Oktober 2020 ini adalah omnibus law cipta lapangan kerja. Omnibus Law adalah istilah tidak resmi. Nama resminya adalah Undang-Undang Cipta Kerja.


Dahlah Iskan  melalui tulisan terbarunya -Menundukkan Pemerintah (5 Oktober 2020)- menjelaskan bahwa nama Omnibus Law Cipta Kerja alias Ciptaker adalah bentuk penghalusan dan 'kurang jujur'. Kalau mau jujur, nama undang-undang itu bisa disebut Peroketan Ekonomi. Jika ekonomi meroket, ujung-ujungnya akan tersedia banyak lapangan kerja. 


Undang-undang baru tersebut memang besar dan mencakup banyak hal. Karena blog ini tidak membahas dari segi hukumnya, tentu tidak memungkinkan ditulis di sini. Tapi di sini dijelaskan secara umum. Undang-undang yang baru disahkan itu tebalnya lebih dari 900 halaman. Sangat tebal. 


Nah, merujuk pada istilah omnibus law,  memang yang ada di Indonesia, undang-undang omnibus baru ini. Jadi ketika menyebut omnibus law, pasti mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi sebenarnya penyebutan omnibus law saja masih ambigu. Dari segi bahasa. Harusnya disebutkan lengkap omnibus law ciptaker. 


Asal-Usul Istilah Omnibus Law

Omnibus adalah istilah yang muncul pada tahun 1820-an. Di Prancis. Untuk menyebut sebuah kendaraan yang bisa memuat banyak orang. Jika sebelumnya kereta kuda hanya bisa diisi oleh satu, dua, atau maksimal empat orang, setelah adanya kereta kuda yang lebih besar bisa menampung banyak orang. Bisa menampung pula banyak barang bawaan. Maka disebutkan omni.


Istilah omnibus juga digunakan. Karena ada kendaraan yang bisa besar. Maka disebutlah omnibus untuk menyebut bus besar yang bisa menampung segala jenis barang dan banyak orang


Istilah omnibus kemudian digeneratifkan. Istilah bahasanya mengelami perluasan makna. Tidak hanya digunakan sebagai istilah kendaraan. Tapi juga dalam banyak hal. Bergantuk pada kata yang mengikuti. Jadi istilah omnibus law adalah hukum atau aturan atau undang-undang yang membahas banyak hal dari hulu sampai ke hilir tentang sesuatu yang saling berkaitan antara hal yang satu dengan yang lainnya menjadi satu aturan yang utuh.


Nah, sekarang kalau mau ikut protes, minimal sudah ngerti, omnibus law itu apa. Jangan asal demo dan protes. Baca, pahami, gak setuju, ayo protes bareng-bareng. 

Posting Komentar untuk "Omnibus Law itu Apa? Pengertian Omnibus dan Omnibus Law dari Segi Bahasa"