Menentuan Pokok Pikiran Paragraf dalam Tulisan tentang Pajak
Pokok pikiran adalah inti dari sebuah paragraf. Dalam paragraf yang baik, pasti terdapat satu pokok pikiran yang dijabarkan dalam kalimat-kalimat dalam satu paragraf. Adanya satu pokok pikiran ini membuat paragraf fokus.
Dengan adanya pokok pikiran, pembaca jadi bisa mengetahui dengan cepat apa yang sedang dibahas dalam paragraf tersebut.
Maka dari itu, kemampuan menulis paragraf yang baik bisa dimulai dengan dapat mengetahui pokok pikiran sebuah paragraf.
Berikut ini adalah cara menyimpulkan sebuah teks bacaan dalam tulisan tentang pajak, yaitu dengan mengetahui pokok-pokok pikiran dalam masing-masing paragrafnya yang berjumlah enam berikut ini.
Tulisan tentang Pajak
PARAGRAF KE-1
Kesadaran rakyat Indonesia membayar pajak masih sangat rendah. Sementara penerimaan negara selama lima tahun terakhir 75-85% berasal dari penerimaan pajak. Haruskah kita berutang terus dengan bangsa asing?
Pokok Pikiran Paragraf Ke-1:
Kesadaran rakyat Indonesia membayar pajak masih sangat rendah.
PARAGRAF KE-2
Kemandirian bangsa Indonesia akan tercapai jika kesadaran rakyat membayar pajak sudah tinggi. Sumber pembiayaan negara terbagi tiga: pinjaman luar negeri dan dalam negeri, penjualan sumber daya alam, dan penerimaan pajak. Utang luar negeri dan dalam negeri dapat memberatkan posisi APBN RI karena utang luar negeri tersebut harus dibayarkan beserta engan bunganya. Negara akan dicap sebagai negara miskin dan tukang utang karena tidak mampu mengatasi perekonomian negara sendiri. Penjualan sumber daya alam secara berlebihan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan atau ekosistem, serta membuat sumber daya alam tersebut menjadi langka. Penerimaan negara mealui pajak merupakan satu-satunya sumber penerimaan negara yang minim risiko, serta dapat meningkatkan kemandirian bangsa.
Pokok Pikiran Paragraf ke-2:
Indonesia akan menjadi bangsa yang mandiri jika kesadaran rakyat untuk membayar pajak sudah tinggi.
PARAGRAF KE-3
Pertumbuhan ekonomi Indonesia menurut data World Bank tahun 2014, Growth Domestic Product Indonesia menduduki peringkat 16 besar tertinggi di dunia. Potensi kemandirian Indonesia sangat tinggi. Sayaangnya, dalam lima tahun terakhir, tax ratio cukup rendah dan target pajak tidak tercapai yang salah satunya disebabkan oleh rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hnya tingkat kepatuhan wajib pajak badan 55% dan 25% tingkat kepatuhan wajib pajak perorangan. Di lain pihak, penerimaan negara dari penjualan sumber daya alam semakin mengecil sejak tahun 1982. Sebelumnya primadona penerimaan negara adala dari penjualan sumber daya alam. Kemandirian bangsa ke depan sangat tergantung kepada kesadaran rakyat membayar pajak.
Pokok Pikiran Paragraf ke-3:
Kemandirian bangsa ke depan sangat tergantung kepada kesadaran rakyat membayar pajak.
PARAGRAF KE-4
Banyak juga orang yang merasa tidak perlu menyumbang kepada negara. Mereka berpikir negaralah yang harus menyejahterakan rakyatnya. Mereka adalah kelompok masyarakat kontraprestasi pajak, menolak membayar pajaka dengan melakukan demonstrasi. Padahal, mereka justrukelompok penikmat paja, bukan pembyar pajak yang juga dikenal sebagai anggota masyarakat yang tergolong sebagai penikmat pajak tanpa berkontribusi. Yang patut disayangkan, ada juga anggota masyarakat yang merusak fasilitas umum yang dibiayai oleh pajak. Tindakan ini seperti merusak barang yang kita beli dengan keringat sendiri. Siswa atau mahasiswa yang malas belajar tidak gigih menuntut ilmu pun termasuk kelomppk ini karena semua fasilitas pendidikan dibiayai oleh pajak.
Pokok Pikiran Paragraf ke-4
Banyak juga orang yang merasa tidak perlu menyumbang kepada negara.
PARAGRAF KE-5
Kelompok kontraprestasi lainnya adalah yang kecewa karena anggaran negara yang dibiayai pajak itu dikorupsi. Mereka berpikir untuk apa bayar pajak jika untuk dikorupsi. Korupsi tindakan yang sangat salah, tidak membayar pajak juga sangat salah. Koruptor dan wajib pajak yang tidak membayar pajak adalah warga negara yang tidak membela negaranya. Mereka jenis warga yang bertentangan dengan tujuan negara untuk menyejahterakan rakyatnya.
Pokok Pikiran Paragraf ke-5:
Kelompok kontraprestasi adalah warga yang bertentangan dengan tujuan negara untuk menyejahterakan rakyatnya.
PARAGARAF KE-6
Wajib pajak yang patuh membayar pajak adalah patriot bangsa. Mereka membela negara, membangun negara, mengngkat harkat dan derajat bangsa di mata dunia dengan membayar pajak. Pajak untuk kemandirian bangsa agar kita menjadi bangsa yang kuta dan disegani di dunia. Stop utang negara dengan membayar pajak. Pajak banyak, utang hilang, negara kaya, rakyat makmur. Terwujudlah keadilan sosial bagi seluruh rayat Indonesia.
Pokok Pikiran Paragraf ke-6:
Wajib pajak yang patuh membayar pajak adalah patriot bangsa.
Demikian penjelasan pokok-pokok pikiran masing-masing paragraf dalam Tulisan tentang Pajak.
Posting Komentar untuk "Menentuan Pokok Pikiran Paragraf dalam Tulisan tentang Pajak"
Komentar bisa berupa saran, kritik, dan tanggapan. :)