Pengertian dan Penjelasan Remisi | Istilah Hukum dan Kedokteran
Tahanan Cantik | sumber: gazaxxx.blogspot.com |
Berikut ini merupakan penjelasan tentang arti dan makna remisi dalam dua istilah yang berbeda, yaitu remisi dalam istilah hukum dan remisi dalam istilah kesehatan (kedokteran).
Istilah remisi digunakan dalam dua bidang yang
berbeda. Remisi di bidang hukum dan remisi di bidang kesehatan. Meskipun
digunakan dalam bidang yang berbeda,
istilah tersebut memiliki kemiripan makna, yaitu pengurangan atau berkurang.
Dalam istilah hukum, remisi memiliki pengertian
sebagai pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana yang telah
menjalani hukuman. Berdasarkan peraturan perundang-undangan
(Undang-undang No
174 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1) remisi adalah pengurangan masa pidana yang
diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama
menjalani pidana. Ketentuan itu dijelaskan lagi dengan pada pasal 1 ayat 6 UU
No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada
narapidana dan anakpidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam peranturan perundang-undangan.
Berdasarkan penjelasan di atas, remisi bisa
diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani masa tahanan.
Dalam istilah kedokteran, remisi diartikan sebagai
keadaan tidak adanya aktivitas penyakit pada pasien yang menderita penyakit
kronis, namun ada kemungkinan kembali munculnya penyakit tersebut. Dalam literatur lain, remisi dalam istilah
kesehatan ini diartikan sebagai hilangnya tanda-tanda penyakit baik secara
lengkap (keseluruhan) atau parsial (sebagian) sebagai respon terhadap proses
pengobatan. Remisi ini tidak berarti kesembuhan penyakit tersebut.
Dari penjelasan mengenai dua istilah remisi di
atas, dapat diketahui bahwa yang dikurangi adalah tanda-tanda penyakit dan
tanda-tanda kesakitan. Dalam istilah hukum, juga dikenal bahasa kiasan penyakit
masyarakat yang bersinonim dengan kriminalitas atau tindakan kriminal
(melawan hukum). Jika dalam istilah hukum, seseorang terpidana sudah baik maka
layak mendapat remisi (sebagai buah dari pengobatan/pemasyarakatan). Sementara
dalam istilah kedokteran atau kesehatan, penyakit adalah bentuk upaya
perlawanan terhadap kesehatan. Maka perlu diobati dengan berbagi macam cara
dalam bidang kesehatan, maka buah hasil pengobatan itu selain berupa kesembuhan
(dalam istilah hukum: kebebasan) juga berupa remisi (pengurangan tanda/rasa
penyakit).
Jika ditelusur dari proses bentukan katanya,
remisi berasal dari bahasa inggris remission mungkin sama proses
pembentukannya dengan republik (republic).
re berarti kembali, mission adalah misi. Dikembalikan
kepada misi awalnya. Sebagai manusia, misi awalnya adalah sehat dan taat
pada peraturan. Ini adalah asal-usul yang berdasarkan pendapat. Mungkin ada
yang mengetahui asal-usul istilah remisi atau remission akan
sangat membantu untuk mengkritik dan mengomentari tulisan ini.
Posting Komentar untuk "Pengertian dan Penjelasan Remisi | Istilah Hukum dan Kedokteran"
Komentar bisa berupa saran, kritik, dan tanggapan. :)