Contoh Surat Keputusan (SK) Sekretariat PPS oleh Kepala Desa
Dalam setiap gelaran Pemilihan Umum (pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah, selalu ada PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat desa, yang juga dibantu oleh Sekretariat PPS yang dibentuk oleh Kepala Desa.
Pembentukan Sekretariat PPS merupakan kewenangan Kepala Desa yang dituangkan dalam Surat Keputusan atau SK tentang Pengangkatan dan Penetapan Sekretariat PPS. Yang bertugas membantu PPS (yang dibentuk oleh KPU), dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam proses dan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum maupum pemilihan kepala daerah.
Adapun dalam Surat Keputusan tentang Sekretariat PPS ini sudah mencakup dasar hukum penerbitan SK, nama-nama petugas dan jabatan kesekretariatan, serta tugas-tugas dan pokok fungsinya sebagai sekretariat desa.
Contoh SK Kepala Desa tentang Sekretariat PPS |
Secara sekilas, dilihat dari bunyi masing-masing diktum dalam SK tersebut, tugas dan wewenang Sekretariat PPS adalah membantu para komisioner PPS yang terdiri dari tiga orang, dalam menjalankan tugasnya. Tidak berwenang mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan secara langsung.
Berikut ini adalah contoh Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara di Desa.
KEPUTUSAN KEPALA NAMA DESA
NOMOR : 188/ /SK/
35.09.17.2001 / 2023
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN
PETUGAS SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
NAMA DESA KECAMATAN AJUNG KABUPATEN JEMBER
DALAM PEMIIHAN UMUM TAHUN 2024
KEPALA
NAMA DESA
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu mengangkat Petugas Sekretariat Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Nama Desa Kecamatan Ajung dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Nama Desa Kecamatana Ajung
Kabupaten Jember.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574);
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
28);
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jember Nomor: 63/PP.04.1-sd/3509/2023/ tentang Petunjuk Teknis Pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.;
M E M
U T U S K A N
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA NAMA DESA
TENTANG PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PETUGAS SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(PPS) NAMA DESA KECAMATAN AJUNG KABUPATEN JEMBER DALAM PEMLIHAN UMUM TAHUN
2024.
KESATU : Menetapkan
No |
NAMA |
TANGGAL LAHIR |
JABATAN |
1 |
Nama petugas |
..... |
Sekretaris |
2 |
Nama petugas .... |
..... |
Staf Teknis Penyelenggara Pemilu |
3. |
Nama petugas... |
..... |
Staf TU, Keuangan dan Logistik Pemilu |
Sebagai
Petugas Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nama Desa Kecamatan Ajung
Kabupaten Jember dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
KEDUA : Tugas-tugas Petugas
Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana dimaksud diktum kesatu
sebagai berikut:
1.
Sekretaris bertugas:
a.
Membantu pelaksanaan tugas PPS;
b.
Memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS;
c.
Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
d.
Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS;
e.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris PPS bertanggung
jawab kepada PPS melalui ketua PPS;
2.
Staf Teknis Penyelenggara Pemilu bertugas menyiapkan
Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
3.
Staf Tata Usaha, Keuangan dan Logistik bertugas menyiapkan
semua urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban
Keuangan menyimpan bukti Kas Pembiayaan Pemilu untuk kegiatan PPS dan
menyiapkan perlengkapan Pemilu beserta kelengkapan Administrasinya.
4. Membantu Pemerintah
Desa dalam melaksanakan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan
masyarakat desa.
Ketiga : Dalam melaksanakan
tugasnya, Sekretariat PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.
Keempat : Masa kerja
Sekretariat PPS berakhir bersama dengan berakhirnya masa kerja Anggota PPS;
Kelima :
Segala Biaya yang berkenaan dengan
Honorarium dan biaya operasional Sekretariat PPS dibebankan pada DIPA KPU
Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2024;
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini maka akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sukamakmur Pada
Tanggal : 27 Januari 2023
KEPALA
NAMA DESA
Nama Kepala Desa
Tembusan: Disampaikan kepada Yth.
1.
PPK Kecamatan Ajung
2.
Ketua PPS Nama Desa
3.
KPU Kabupaten Jember
Download Contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Sekretariat PPS Format Word/.doc
Contoh SK PPS di atas adalah contoh SK yang digunakan di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur untuk pelaksanaan pemilu (Pemilihan Umum) dan Pemilihan Presiden Tahun 2024.
Lihat Juga: Pakta Integritas Pantarlih dalam Pemilu Tahun 2024
Melihat contoh surat tersebut, sebaiknya SK Dicetak rangkap empat. Masing-masing untuk PPK Kecamatan, Ketua PPS Desa, dan KPU Kabupaten, serta satu untuk arsip.
Demikian contoh surat keputusan kepala desa tentang Penetapan dan Pengangkatan Sekretariat PPS Desa.
Posting Komentar untuk "Contoh Surat Keputusan (SK) Sekretariat PPS oleh Kepala Desa"
Komentar bisa berupa saran, kritik, dan tanggapan. :)