Syarat Pengurusan Surat Keterangan dan Administrasi Desa Sukamakmur
Masing-masing instansi memiliki standar operasional prosedur dalam melayani pengurusan surat-surat administrasi. Desa Sukamakmur yang ada di Kecamatan Ajung Kabupaten Jember memiliki standar tersendiri dalam pelayanan surat administrasi yang diperlukan oleh warganya. Secara umum syarat yang dibutuhkan pada dasarnya sama saja dengan desa-desa lain. Hanya ada sedikit perbedaan di antara desa dan instansi lain.
Semua pengajuan pelayanan administrasi surat keterangan di Desa Sukamakmur harus dilampiri dengan SURAT PENGANTAR KETUA RT.
Begini bentuknya:
![]() |
Contoh Surat Pengantar RT Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung |
Formulir Surat Pengantar RT didapat dari mana? Langsung minta kepada ketua RT. Masing-masing ketua RT di Desa Sukamakmur sudah punya bentuk pengantarnya. Tinggal minta dan beritahukan mau membuat apa. Setelah itu, pasti diberi oleh ketua RT. Setelah mendapatkan pengantar RT, bisa langsung meminta tanda tangan dan stempel ketua RW. Untuk mengetahui daftar nama-nama ketua RT, Klik dan baca: Ketua RT dan Ketua RW Desa Sukamakmur.
Jangan lupa juga minta tanda tangan dan stempel Kapala Dusun. Baru setelah itu bawah pengantar beserta surat kelengkapan pendukung lainnya ke Kantor Kepala Desa Sukamakmur yang terletak di Dusun Plalangan. Menemui di Ruang Tata Usaha dan Pelayanan Umum. Di situ sudah ada mbak-mbak cantik yang siap membantu segala pengurusan surat keterangan di Desa Sukamakmur.
Adapun syarat-syarat permohonan surat keterangan di Desa Sukamakmur adalah:
1. Surat Pengantar Ketua RT (Distempel dan Ditandatangani Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Dusun)
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Itu adalah syarat utamanya. Juga berkas pendukung lainnya yang diperlukan, sesuai dengan jenis surat pengantar atau surat keterangan yang dibutuhkan. Misalnya Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Domisili Lembaga, Surat Pengantar SKCK, atau Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Tidak Mampu. Surat Keterangan Belum Menikah, Surat Keterangan Harga Tanah.
Masing-masing jenis surat keterangan itu membutuhkan dan bukti pendukung lainnya yang diperlukan misalnya:
A. Surat Keterangan Domisili (Individu)
Surat ini biasanya diperlukan untuk keperluan pengurusan administrasi sebagai pengganti KTP. Bagi yang masih belum punya KTP, baik yang masih belum berusia 17 tahun (belum perekaman KTP Elektronik) bisa meminta surat keterangan Domisili untuk Individu. Atau yang KTP-nya masih belum jadi, atau masih revisi. Bisa meminta surat keterangan domisili.
Syaratnya:
1. Surat Pengantar Ketua RT (Distempel dan Ditandatangani Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Dusun)
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Nama yang bersangkutan sudah tercantum di dalam Kartu Keluarga (KK).
Tercantumnya nama di KK adalah syarat mutlak. Karena data yang dituliskan dalam Surat Keterangan Domisili Individu. Jika masih belum tercantum di KK, harus dimasukkan ke dalam KK. Begini caranya:
B. Surat Keterangan Domisili Lembaga
Surat ini diperlukan oleh lembaga dalam pengurusan administrasi di lembaga dan instansi lain di atasnya.
Syarat-syarat permohonan Surat Keterangan Domisili Lembaga:
1. Surat Pengantar Ketua RT (Distempel dan Ditandatangani Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Dusun)
2. Fotokopi KTP Pimpinan Lembaga
3. Identitas Lembaga:
a. Nama Lembaga,
b. Jenis Lembaga,
c. Alamat Lembaga.
C. Surat Keterangan Usaha
Ada dua keperluan Surat Keterangan Usaha yang dimintakan di Desa Sukamakmur. Pertama untuk keperluan pendaftaran bantuan di dinas terkait, atau untuk administrasi perbankan.
Syarat-syarat permohonan Surat Keterangan Usaha:
1. Surat Pengantar Ketua RT (Distempel dan Ditandatangani Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Dusun)
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
4. Jenis Usaha yang dilakukan: Pertanian/Perdagangan/Jasa/Warung dsb.
5. Alamat usaha: Jika usaha yang dilakukan di luar Desa Sukamakmur;
6. Keperluan Surat Keterangan Usaha: administrasi perbankan atau permohonan bantuan.
D. Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Sekolah/Bantuan
Ada dua jenis surat keterangan tidak mampu. Pertama yang untuk Sekolah atau Bantuan lainnya. Biasanya lebih sederhana. Karena hanya menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak mampu. Jika diperlukan untuk sekolah (mendapat bantuan atau beasiswa), maka juga membutuhkan identitas anak yang sekolah.
Syarat-syarat permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Beasiswa
1. Surat Pengantar Ketua RT (Distempel dan Ditandatangani Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Dusun)
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Yang Bersangkutan
4. Identitas Yang bersangkutan, meliputi:
a. Nama :
b. NISN/NIM :
c. Nama Sekolah/Kampus:
d. Jurusan/Prodi/Fakultas:
e. Kelas/Semester:
E. Surat Keternagan Tidak Mampu untuk Berobat Ke Rumah Sakit Pemerintah
Surat keterangan tidak mampu untuk berobat diperlukan bagi warga miskin / tidak mampu yang masih belum memiliki Kartu Indonesia Sehat gratis dari pemerintah. Istilahnya adalah belum memiliki KIS PBI, atau Penerima Bantuan Iuran. Rumah sakit penerima SKTM adalah Ruma Sakit milik Pemerintah, di Jember adalah RSUD dr. Soebandi, RSUD Balung, RSUD Kalisat, atau ke Puskesmas.
Syarat-syarat permohonan SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Berobat adalah:
1. Surat Pengantar Ketua RT (Distempel dan Ditandatangani Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Dusun)
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang sedang berobat.
4. Foto Rumah 3 Foto, (Tampak Depan, Tampak Dalam, Tampak Samping). Dicetak di kertas Folio/A4 berisi 3 foto.
Dalam SKTM untuk Rumah Sakit ini, ada 4 tanda tangan dan stempel yang harus ada dalam Surat Keterangan ini.
Setelah dibuatkan, harus ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, dan Camat. Pihak Desa hanya membuatkan suratnya sampai tanda tangan Kades. Sementara untuk pemohon, harus juga meminta tanda tangan, register, dan stempel Camat di Pelayanan Umum kecamatan.
SKTM ini juga harus dilampiri oleh Foto Rumah, yang di dalam lembar foto tersebut juga harus ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat.
Keterangan lain:
Jika yang dimintakan SKTM adalah ibu yang hendak melahirkan, harus dimintakan dua SKTM sekaligus. Yaitu, SKTM atas nama ibu yang hendak melahirkan, dan SKTM atas nama Bayinya. Jika belum ada namanya bisa ditulis, Bayi Nyonya (Nama Ibunya).
F. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Penerbitan SKCK dilakukan oleh Kepolisian. Namun, salah satu syaratnya adalah Surat Pengantar Pembuatan SKCK dari Desa.
Syarat-syarat permohonan pengantar SKCK di Desa Sukamakmur adalah:
1. Surat Pengantar Ketua RT (Distempel dan Ditandatangani Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Dusun)
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Informasi Keperluan Pembuatan SKCK, Misalnya:
a. untuk mendaftar ke Akpol/Akmil/TNI/Polri
b. untuk melamar pekerjaan di dalam negeri
c. untuk melamar pekerjaan di luar negeri
d. untuk pemberkasan CPNS/Sertifikasi
Dalam surat pengantar ini, juga harus dimintakan tanda tangan ke Camat. Jadi, setelah mendapatkan pengantar dari desa, pemohon surat keterangan ini harus meminta tanda tangan ke Camat.
Demikian penjelasan tentang syarat-syarat dan cara permohonan surat keterangan di desa. Khususnya di Desa Sukamakmur.
Tulisan ini akan diperbarui jika ada perubahan syarat dan ketentuan.
Posting Komentar untuk "Syarat Pengurusan Surat Keterangan dan Administrasi Desa Sukamakmur"
Komentar bisa berupa saran, kritik, dan tanggapan. :)