Latihan Soal Materi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa | Materi Sibermata Desa
Salah satu materi yang ada dalam portal pelatihan peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (sibermatadesa.dpmd.jatimprov.go.id) adalah tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Dalam materi ini, peserta akan mendapatkan lima materi. Materi yang pertama adalah tentang Kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa.
Dalam materi ini, akan ada penjelasan tentang rencana pembangunan Desa yang dimulai dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang menjadi pijakan para Kepala Desa dalam merencanakan pembangunan desanya selama masa jabatannya.
Dalam materi itu, terdapat quiz latihan soal terkait Kebijaka Perencanaan Pemangunan Desa.
Adapun kumpulan latihan soalnya adalah sebagai berikut:
Question 1: 1) Perencanaan Pembangunan Pembangunan Desa berpedoman pada ?
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Jawaban: C
Pedoman perencanaan pembangunan desa berpedoman pada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 114 Tahun 2014.
Question 2: 2. Perencanaan pembangunan desa adalah ......
a. Upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
b. Sistem pengelolaan pembangunan di desa.
c. Musyawarah antara pemerintah desa dan unsur masyarakat untuk menetapkan prioritas pembangunan.
d. Proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Jawaban: D
Question 3: 3) Perencanaan Pembangunan Desa Terdiri dari......
a. RPJM Desa, RKP Desa, APBDesa
b. RPJMDesa, DU RKPDesa, APB Desa
c. RPJM Desa, RKPDesa, DU RKP Desa
d. RPJMN, RPJMD, RPJM Desa
Jawaban: C
Penjelasan singkatan:
RPJMN = Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, milik pemerintah pusat (presiden).
RPJMD = Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang disusun oleh Pemerintah Provinsi (Gubernur), atau Pemerintah Kabupaten/Kota (Wali Kota /Bupati)
RPJMDesa = Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, disusun oleh Kepala Desa.
RKPDesa = Rencana Kerja Pembangunan Desa, rencana pembangunan selama satu tahun.
APBDesa = Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Rencana anggaran dalam satu tahun. \
DU RKPDesa = Daftr Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa, yaitu pokok-pokok usulan pada pemerintah Daerah oleh Desa pada kegiatan pembangunan yang tidak dapat dicover oleh APBDesa.
Jadi yang berupa rencana adalah: RPJMDesa, RKPDesa, dan DU RKPDesa.
\Demikian penjelasan tentang soal materi (quiz) dalam portal latihan peningkatan kapasitas aparatur Desa sibermatadesa.dpmd.jatimprov.go.id.
Semoga bermanfaat dan salam berdaya!
Posting Komentar untuk "Latihan Soal Materi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa | Materi Sibermata Desa"
Komentar bisa berupa saran, kritik, dan tanggapan. :)