Contoh Perkades Produk Unggulan Desa Kabupaten Jember | Program OVOP (One Village One Product)
Dalam menentukan Produk Unggulan Desa atau dikenal juga dengan OVOP (One Village One Product/ Satu Desa Satu Produk Unggulan) juga diperlukan dasar hukum.
Maka dari itu, desa diberikan kewenangan untuk menentukan produk unggulannya sesuai dengan kondisi sosial ekonomi desa masing-masing.
Setelah melalui serangkaian kegiatan analisis data dan pertimbangan berbagai aspek, maka ditentukanlah satu produk unggulan desa. Penentuan produk unggulan ini dibuktikan dengan dikeluarkan peraturan yang mengikat.
Jenis peraturan yang mengikat ini dituangkan dalam bentuk Perkades (Peraturan Kepala Desa).
Berikut ini adalah contoh Perkades tentang Produk Unggulan Desa atau one village one product (OVOP).
KEPALA
DESA SUKASAMASUKA
KECAMATAN AJUNG KABUPATEN JEMBER
PERATURAN KEPALA
DESA SUKASAMASUKA
NOMOR 3 TAHUN 2022
TENTANG
PRODUK
UNGGULAN DESA SUKASAMASUKA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKASAMASUKA
Menimbang |
: |
a. |
bahwa
dalam rangka meningkatkan nilai
ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Sukasamasuka; |
|
|
b. |
Bahwa dalam
upaya meningkatkan produk unggulan Desa Sukasamasuka; |
|
|
c. |
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Kepala
Desa; |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; |
|
|
2. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) |
|
|
3. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016. |
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 190 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun
2022. |
|
|
5. |
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
6. |
Peraturan
Daerah Kabupaten Jember Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran Daerah
kabupaten Jember Tahun 2015 Nomor 7) |
|
|
7. |
Peraturan
Bupati Jember Nomor 25 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jember tahun 2016 Nomor 25) |
|
|
8. |
Peraturan
Bupati Jember Nomor 40 tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Desa |
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
PERATURAN
KEPALA DESA TENTANG PRODUK UNGGULAN DESA SUKASAMASUKA |
Pasal 1
Sebagai
Desa dengan mayoritas bermatapencarian di sektor pertanian, maka produk
unggulan Desa Sukasamasuka adalah hasil-hasil
pertanian. Sekaligus adanya upaya warga yang berusaha di bidang
pengolahan makanan dan kerajinan.
Pasal 2
1)
Produk unggulan Desa Sukasamasuka di sektor pertanian
adalah Padi;
2)
Produk unggulan Desa Sukasamasuka di sektor olahan adalah
Tempe dan Tahu;
3)
Produk unggulan Desa Sukasamasuka di sektor kerajinan
adalah kerajinan manik-manik dan kerajinan kulit;
Pasal 3
Pelaksanaan penetapan dan dukungan terhadap produk unggulan Desa Sukasamasuka
ditetapkan melalui peraturan teknis yang didukung oleh penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sukasamasuka;
Pasal 4
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan
Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa SUKASAMASUKA.
Ditetapkan
di : Desa Sukasamasuka
Pada
tanggal : 1 Desember 2022
KEPALA DESA SUKASAMASUKA,
Nama Kepala Desa
Diundangkan di : Desa Sukasamasuka
Pada tanggal : 2
Desember 2022
SEKRETARIS DESA SUKASAMASUKA
Nama Sekretaris Desa
BERITA DESA SUKASAMASUKA TAHUN 2022 NOMOR 7
Posting Komentar untuk "Contoh Perkades Produk Unggulan Desa Kabupaten Jember | Program OVOP (One Village One Product)"
Komentar bisa berupa saran, kritik, dan tanggapan. :)