Soal-Soal Perencanaan Keudes (Keuangan Desa) Materi Pengelolaan Keuangan Desa Sibermata Desa di sibermatadesa.dpmd.jatimprov.go.id
Sub materi kedua dalam Materi Pengelolaan Keuangan Desa portal Sibermata Mata (sibermatadesa.dpmd.jatimprov.go.id) adalah tentang Perencanaan Keuangan Desa. Dalam materi ini dijelaskan tentang perencanaan keuangan Desa.
Dalam pelatihan ini juga terdapat soal-soal latihan tentang keuangan Desa. Berikut ini adalah soal-soal latihan perencanan keuangan desa:
Question 1: 1) Raperdes APBDes disepakati bersama BPD paling lambat bulan.....
a. Agustus tahun berjlan.
b. Oktober tahun berjalan
c. Desember tahun berjalan
Jawaban: Oktober tahun berjalan.
Jadi, Rancangan Peraturan Desa tetag Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa seharusnya disepakati antara kepala Desa dengan BPD pada bulan Oktober untuk APBDes tahun berikutnya.
Question 2: 2) Berikut adalah struktur APBDesa, kecuali....
a. Pendapatan Desa
b. Belanja Desa
c. Pembiayaan Desa
d. Belanja Modal
Yang tidak termasuk dalam struktur APBDesa adalah Belanja Modal. Karena belanja Modal termasuk dalam Belanja Desa. Jadi, struktur APBDesa adalah:
Pendapatan Desa,
Belanja Desa,
Pembiayaan Desa.
Jawaban: D.
Question 3: 3) Yang bukan merupakan penerimaan pembiayaan adalah......
a. SILPA tahun sebelumnya
b. Penyertaan Modal
c. Pencairan Dana Cadangan
d. Hasil Penjualan kekayaan desa yang dipisahkan
Jawaban: B
yang tidak termasuk penerimaan pembiayaan adalah Penyertaan Modal. Karena penyertaan modal termasuk pada belanja desa, yang ditransfer ke Bumdesa atau Bumdesma.
Quesion 4: 4) yang memimpin Musyawarah Desa adalah.....
a. Kepala Desa
b. BPD
c. Sekretaris Desa
d. LPM
Jawaban: B
Setiap musyawarah Desa, pemimpin musyawarah adalah dari unsur BPD. Tidak harus ketua BPD, tapi harus salah satu dari anggota BPD.
Demikian kunci jawaban dan latihan soal perencanaan pengelolaan keuangan desa. Semoga bermanfaat dan berdaya!
Posting Komentar untuk "Soal-Soal Perencanaan Keudes (Keuangan Desa) Materi Pengelolaan Keuangan Desa Sibermata Desa di sibermatadesa.dpmd.jatimprov.go.id"
Komentar bisa berupa saran, kritik, dan tanggapan. :)