Ikrar Akad Nikah Bahasa Arab Arti dan Penjelasannya
Ikrar Akad Nikah Bahasa Arab Arti yang Tepat, Bacaan yang Benar, dan Penjelasannya yang lengkap
Setiap lelaki muslim yang akan menikah pasti
memikirkan hal ini: ikrar atau ijab kabul, atau juga disebut dengan akad nikah.
Pasti pilihannya, pakai bahasa Arab atau bahasa Indonesia? Biasanya biar
disangka keren pakai bahasa Arab, biar disangka pinter ngaji gitu...
Sebenarnya, sebuah prosesi pengikraran akad nikah
bukan masalah bahasanya Arab ataukah bahasa Indonesia. Bisa juga ikrar akad nikah dilafalkan dalam bahasa lain, baik
bahasa daerah atau pun bahasa apapun yang dimengerti. Tentu orang Inggris, yang
muslim tentunya, juga bisa akad nikah dengan bahasa Inggris, orang India bisa
dan boleh akad nikah dengan menggunakan bahasa Hindi atau bahasa Tamil,
bergantung pada bahasa yang dikuasai. Misalnya, orang Kabupaten Banyuwangi
yang
berbahasa Osing boleh akad nikah berbahasa Osing, orang Tegal boleh akad nikah
menggunakan bahasa Jawa dialek Ngampak. Sekali lagi, asal paham maksudnya, dan
konsekuensinya maka boleh. Sah jadi suami istri (dengan syarat dan rukun nikah
yang sudah ditentukan sudah terpenuhi).
Jadi, jika ada yang akad nikah menggunakan bahasa
Arab tapi tidak paham maknanya, bisa jadi itu tidak sah. Orang yang menjadi
saksi akad nikah yang jeli, tentu akan bertanya dulu kepada seorang lelaki yang
mengikrarkan akad nikah yang menggunakan bahasa Arab padahal dia orang
Indonesia: Paham maknanya? Kalau benar-benar paham, dia akan menjawab: Sah.
Kalau pengikrar akad nikah bahasa Arab tidak paham, berarti akadnya batal
alias tidak sah. Pernah suatu ketika, ada seorang kiai yang diminta menikahkan
seseorang. Mempelai meminta akad berlangsung dalam bahasa Arab, tetapi kiai
tersebut tidak langsung menyetujui, sang kiai bertanya dulu kepada mempelai
pria: Mal Islamu?(ما الاسلام
) jika si pria bisa
menjawab, dan mengerti maksudnya, maka menunjukkan calon mempelai bisa
berbahasa Arab. Baru kemudian kiai tersebut mengakadkannya dalam menggunakan bahasa
Arab. Namun, jika ditanya dalam bahasa Arab seperti itu si pria tidak bisa
menjawab, maka sang kiai akan dengan bijak berkata: ngangge boso Jawi mawon
nggih, kulo ajrih (menggunakan bahasa Jawa saja ya. Saya takut (tidak
sah)).
Karena ikrar akad nikah itu harus dipahami.
Seperti halnya akad jual beli. Jika sebuah transaksi jual beli diucapkan
ikrarnya maka akan muncul kalimat seperti ini. Pembeli mengatakan: saya beli
beras sekilogram seharga 10.000 rupiah, ini uangnya. Penjual akan menjawab: iya,
saya terima uangmu, barang ini menjadi milikmu. Atau setidaknya tidak perlu
diucapkan secara detail.
Misalnya:
Pembeli :
“Beras sekilo berapa, Bang?”
Penjual :
“Sepuluh rebu, neng.”
Pembeli :
“Kasih dua kilo, Bang.”
Penjual :
(sambil memberikan beras seberat dua kilo) “dua puluh rebu, neng.”
Pembeli :
(memberikan uang dua puluh ribu), “makasih ya.”
Penjual :
“Makasih juga. Besok beli lagi ya.”
Pada dasarnya contoh percakapan di atas adalah
sebuah ikrar akad jual beli. Ada pula
yang lebih singkat. Tiba-tiba mengambil uang, kemudian membayar sesuai dengan
label harga yang tertera. Maka hal ini juga sudah akad. Jadi, pada dasarnya
akad harus diketahui oleh kedua belah pihak. Dalam jual beli, berarti harus
disetujui dan dipahami oleh penjual dan pembelinya. Kalaupun tidak diucapkan,
berarti harus paham dan sama-sama setuju.
Sama halnya dengan akad nikah, harus dipahami dan
disetujui oleh yang menikahkan dan yang dinikahkan. Ditambah lagi, harus
disertai adanya saksi (2 orang laki-laki). Plus ada mahar alias maskawin.
Lalu bagaimana dengan orang yang sekedar hafal
lafal akad nikah tetapi tidak paham maksudnya? Bisa jadi itu tidak sah
(seharusnya). Maka dari itu harus dipahami maknanya ikrar akad nikah meskipun
dalam bahasa Arab. Hafal lafalnya dan artinya saja secara keseluruhan tentu
tidak akan membantu saat akad, pasti hafalan itu bisa hilang karena gugup,
panik, takut, malu, yang muncul dalam deg-degan.
Berikut lafal akad nikah dalam bahasa Arab:
قبلت نكاحها وتزويجها بالمهر المذكور حالا
(qobiltu nikaha watazwiijaha bilmahri al-madzkur haalan)
Makna perkata:
qobiltu = saya terima
Kata dasarnya adalah (قبل)yang berarti menerima. Dilekati domir (tu)
(ت) yang memiliki makna orang
pertama, bermakna (saya / aku).
nikaha ha = nikahnya
Kata dasarnya adalah nikah, dilekati domir (ها) yang bermakna dia perempuan atau kata she dalam
bahasa Inggris.
watazwiijaha = kawinnya
kata dasarnya adalah zaujun (زوج) yang bermakna suami / istri.
bilmahri = dengan mahar / maskawin
Kata dasarnya adalah almahar mendapat kata
depan bi (ب) yang bermakna dengan (serta).
almadzkur = yang telah disebutkan di depan.
haalan = tunai / kontan / cash.
Jadi, secara keseluruhan bermakna:
Saya terima nikah dan kawinnya dengan maskawin
yang tersebut tunai.
Kata ganti -nya merujuk pada ucapan dari penghulu
yang telah menyebutkan nama perempuan yang dinikahkan.
Dengan mengetahui makna satu persatu kata akad
nikah bahasa Arab, otomatis akan memahaminya dan dapat membacanya secara tepat
meskipun dalam keadaan berdebar.
Satu lagi yang perlu diketahui, jika ada yang mengatakan bahwa ikrar akad nikah
harus diucapkan dalam satu kali tarikan nafas itu tidak benar. Yang benar
adalah ikrar akad nikah dalam bahasa arab maupun bahasa lainnya harus diucapkan
secara terus menerus alias berkelanjutan. Tanpa diselingi ucapan lain atau jeda
yang terlalu lama.
Sebelum dilangsungkan ikrar akad nikah oleh orang tua (wali) pengantin putri, biasanya mempelai pria dan seluruh yang hadir diajak untuk membaca Syahadat, hal ini dilakukan untuk meneguhkan kembali keislaman mempelai pria agar akadnya sah. Ada baiknya juga untuk mengetahui arti syahadat.
Sebelum dilangsungkan ikrar akad nikah oleh orang tua (wali) pengantin putri, biasanya mempelai pria dan seluruh yang hadir diajak untuk membaca Syahadat, hal ini dilakukan untuk meneguhkan kembali keislaman mempelai pria agar akadnya sah. Ada baiknya juga untuk mengetahui arti syahadat.
Berikut ini ikrar akad nikah dalam berbagai
bahasa:
Bahasa Indonesia:
Saya terima nikah dan kawinnya si (nama wanita)
binti (nama ayahnya) dengan maskawin yang telah disebut, dibayar tunai.
Bahasa Jawa:
Kulo trami nikah lan kawinipun (nama wanita) binti
(nama ayahnya) kelawan maskawin ingkang kasebat wau, dibayar kontan.
Bahasa Madura:
Kauleh tremah nikah ben kabinah (nama wanita)
binti (nama ayahnya) kelaben maskawin se eatoraghi gelek, kontan.
Dan seterusnya....
Ciaaamik bos muntijo. . .
BalasHapuscie yg mau akad dan gak sengaja nemu lafal akad di blogku. semoga lancar.
HapusIklanya porno
BalasHapusSebelumnya sudah saya filter, baik filternya akan diperbarui lagi.
HapusHmm
BalasHapus